Senin, 22/06/2026 14:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Adela menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan MPR setelah ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Dalam prosesi pelantikan, Muzani mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa, negara, serta komitmen untuk menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Legislator Dorong Lembaga Independen Perfilman untuk Putus Monopoli Bioskop
Legislator Golkar: Program MBG Harus Dibersihkan dari Penyimpangan
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius ke Petugas Haji
“Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” kata Muzani saat memandu pengucapan sumpah jabatan.
Di bawah Al-Qur’an, Adela mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas sebagai anggota MPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Ia juga berkomitmen menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Adela dalam sumpah jabatannya.
Sebelum dilantik sebagai anggota MPR, politisi Partai Golkar tersebut lebih dahulu mengucapkan sumpah sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan sebagai anggota DPR dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 12 Mei 2026 lalu.
Adapun Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI sekaligus anggota MPR RI, kini mengemban tugas sebagai hakim konstitusi setelah terpilih melalui mekanisme usulan DPR. Ia telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026.