Ingin Perpanjang SIM, Catat Lima Lokasinya di Jakarta

Jum'at, 19/06/2026 07:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Jumat (19/6/2026), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Berikut lima lokasinya di Jakarta:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

TERKINI
10 Gejala Kanker Ginjal yang Sering Diabaikan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Rp100 Ribu per Kilo Demo Marak, Pengamat: Imbauan Dasco Persatuan Nasional Bisa Jadi Solusi 10 Makanan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Ginjal