KPK Ungkap Pinjam Bendara PT Abipraya-Jaya Abadi di Proyek Pemkab Lamongan

Rabu, 17/06/2026 15:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terpilihnya konsorsium perusahaan PT Abipraya – Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 hanya formalitas belaka.

Sebab, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp 151 miliar itu adalah PT Agung Pradana Putra.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak membantah hal itu seperti halnya `pinjam bendera`. Budi memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum pada kasus yang diduga mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 35,7 miliar ini.

"Patut diduga KSO Abipraya – Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," ucap Budi dalam keteranganya kepada wartawan.

ABD yang dimaksud Budi adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Bersama tiga pihak lainnya, Abdillah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Adapun tiga tersangka lain yakni, Mokh Sukiman (SKM) selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 - 2019; dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019. 

Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut.

Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat, 12 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka turut menikmati aliran uang hasil perbuatan melawan hukum.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. (Aliran uang) masih yang terkait dengan para tsk (tersangka)," kata Budi.

Dalam konstruksi perkara, salah satu tersangka Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya – Jaya Abadi KSO.

Dalam konstruksi juga disebutkan proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, lembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 itu mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

"Dugaan KN (Kerugian Negara) timbul atas sejumlah penyimpangan," ujar Budi.

TERKINI
Harga Batu Bara Periode II Juni Naik Jadi 123,91 Dolar AS per Ton Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional