Jum'at, 12/06/2026 13:40 WIB
Seoul, Jurnas.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (12/6), akibat terbukti mengirimkan pesawat tanpa awak (drone) ke wilayah Korea Utara.
Pihak jaksa penuntut umum menyatakan bahwa aksi provokatif tersebut sengaja dilakukan Yoon demi menciptakan dalih atau prasyarat, untuk mendukung deklarasi darurat militer (martial law) yang berujung kacau pada 2024 lalu.
Tim jaksa penuntut khusus sebelumnya pada April lalu telah membeberkan bahwa upaya Yoon untuk merekayasa kondisi perang menggunakan drone tersebut telah merusak pertahanan dan keamanan nasional secara fatal.
Vonis baru ini dijatuhkan setelah Yoon sebelumnya telah menerima hukuman penjara seumur hidup pada Februari atas dakwaan memimpin pemberontakan bersenjata, guna melumpuhkan fungsi Majelis Nasional Korea Selatan saat darurat militer diberlakukan.
Terlibat Darurat Militer, Eks Mendagri Korsel Divonis Tujuh Tahun
Presiden Korsel Janjikan Lebih Banyak Bantuan ke Ukraina
Presiden Yoon Suk Yeol Ajak Elon Musk Kembangkan Gigafactory di Korea Selatan
Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap yang dikutip Arab News, jaksa juga menyatakan di persidangan bahwa operasi ilegal tersebut sengaja meningkatkan ketegangan militer dengan Korea Utara, serta memicu kebocoran informasi rahasia negara, termasuk rincian kapabilitas tempur pasukan, setelah armada drone tersebut jatuh di area lawan.
Hingga saat ini, Yoon diketahui tengah mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terkait kasus pemberontakan, dengan bersikeras mengklaim bahwa deklarasi darurat militer yang dia lakukan murni demi keselamatan bangsa.
Di saat yang sama, tim kuasa hukum Yoon membantah keras seluruh dakwaan terkait pengiriman drone, dan menegaskan tidak pernah ada perintah awal maupun persetujuan lanjutan dari Yoon mengenai operasi tersebut.
Pihak pengacara berkilah bahwa penerbangan drone kala itu merupakan respons balasan atas aksi Korea Utara yang mengirimkan balon-balon berisi sampah melintasi perbatasan pada tahun yang sama.
Mereka menilai operasi tersebut merupakan bentuk tindakan bela diri yang sah dan sama sekali tidak berkaitan dengan motif politik deklarasi darurat militer, seraya menyebut tuduhan jaksa sebagai sebuah karangan fiktif yang bersifat spekulatif belaka.
Insiden penerbangan drone lintas batas memang tetap menjadi titik rawan yang memicu ketegangan tinggi bagi kedua Korea yang secara teknis masih dalam status berperang.
Presiden Korea Selatan yang menjabat saat ini, Lee Jae Myung, sempat menyatakan penyesalannya awal tahun ini setelah hasil investigasi internal menemukan adanya pejabat pemerintah yang terbukti mengirim drone ke wilayah Korut pada Januari lalu.
Langkah diplomatik Lee tersebut sempat dipuji sebagai tindakan bijak oleh adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, meski harapan rekonsiliasi kembali memudar setelah Pyongyang kembali melabeli Seoul sebagai musuh nomor satu.