Kamis, 11/06/2026 12:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Empat tersangka tersebut antara lain Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, Titin; dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Tersangka Titin dan Augus tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan
Bupati Muara Enim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," ujar Titin.
Keduanya kemudian dibawa petugas pengawal tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Sementara Edison dan Abi Nurwardani sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara dugaan suap temuan BPK ini pada Kamis sore.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. KPK belum mengungkap detail identitas para pihak tersebut.
Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Salah satunya terkait pengadaan smart board.
Kasus suap temuan BPK ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dkk yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.
Selain Edison dan Abi Nurwardani, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah orang kepercayaan Bupati bernama Adi Triyadi, serta pihak swasta yang juga marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.