KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan

Selasa, 09/06/2026 17:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, H Edison sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudavaan tahun 2026, Abi Nurwardani; swasta yang juga keponakan Edison, Adi Triadi; dan marketing PT. Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Berdasarkan pantauan, Edison bersama Abi Nurwardani dan Adi Triadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.22 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Tak ada yang disampaikan ketiga tersangka itu kepada wartawan. Mereka langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan KPK menuju Rutan KPK untuk ditaha selama 20 hari ke depan.

Kasus itu dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang senilai Rp2 miliar.

Lembaga antirasuah akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Selasa sore ini.

TERKINI
Kapolri: Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Aktif Lewati Seleksi Ketat 32 Ribu Warga Filipina Mengungsi pasca Gempa 7,8 SR PM Inggris Bakal Umumkan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun Kapal Komersial Taiwan Diintimidasi Petugas Pantai China