Senin, 08/06/2026 15:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) serta sektor ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Bahlil Ingin Bertemu dengan Pencipta Lagu MBG
Komisi XI: Sektor Ekonomi Digital Dapat Perkuat Penerimaan Negara
BUMN Khusus Ekspor SDA Dibentuk, Migas Tak Termasuk, Ini Penjelasan Bahlil
Menurut Bahlil, informasi yang menyebut pemerintah akan menerapkan skema gross split pada sektor minerba tidak benar. Ia memastikan tidak ada perubahan kebijakan terkait mekanisme penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PNBP tersebut mencakup iuran tetap dan iuran produksi (royalti) yang besarannya dihitung berdasarkan harga jual dan volume produksi.
Bahlil menilai, kepastian regulasi merupakan faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan. Karena itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan aturan yang telah berlaku.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Selain menegaskan soal gross split, Bahlil mengungkapkan rapat bersama DPR juga membahas sejumlah langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha minerba.
Pertama, pemerintah akan menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri guna mendukung program hilirisasi sumber daya alam. Untuk itu, pemerintah akan menyetujui rencana volume produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai kebutuhan dan kapasitas industri nasional.
Kedua, pemerintah akan menerapkan relaksasi produksi minerba secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas global. Menurut Bahlil, ketika harga komoditas sedang tinggi, pemerintah dapat membuka ruang peningkatan produksi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh negara, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Idealnya, pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan, untuk harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan bagi perusahaan minerba yang telah beroperasi maupun bagi investasi baru di sektor tersebut. Regulasi yang berlaku saat ini akan tetap menjadi acuan ke depan.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba tetap memberikan ruang prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor strategis yang mendukung hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.