Senin, 08/06/2026 11:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Senin, 8 Juni 2026.
Selain Ismail Adham, KPK juga memanggil Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi kuota haji.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Masih di Arab Saudi, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026
KPK mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini. Kas ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.