Kamis, 12/12/2024 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga Kamis (12/12/2024) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024.
Sebanyak 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.
Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.
Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.
Iran Kutuk Serangan AS yang Hampir Kenai RS Kanker Anak
India Larang Warganya Bekerja di Kapal yang Melalui Selat Hormuz
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.
Keyword : Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada