Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri

Kamis, 04/06/2026 23:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) untuk menyerap berbagai aspirasi dan pengalaman masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan, masukan dari kalangan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan RUU Polri. Menurutnya, revisi UU Polri harus mampu menjawab perkembangan tantangan penegakan hukum sekaligus menyesuaikan perubahan sistem hukum nasional.

"Terima kasih kepada teman-teman KAMI yang sudah memberikan masukan. Kami ingin mendengarkan sebanyak mungkin lesson learned, pengalaman para aktivis dan mahasiswa yang melihat langsung kondisi di lapangan. Itu menjadi bahan penting bagi kami untuk merevisi Undang-Undang Polri ini," ujar Hinca dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama KAMI di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, revisi UU Polri merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Selain karena perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, revisi juga diperlukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi kepolisian dengan perkembangan regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hinca, Polri memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana karena menjadi salah satu institusi utama yang menjalankan fungsi penyidikan. Oleh karena itu, tegasnya, pembaruan UU Polri harus sejalan dengan semangat reformasi hukum yang tengah dilakukan negara.

"Setelah KUHAP dan KUHP ada, salah satu penyidiknya adalah Polri. Karena itu Undang-Undang Polri juga harus direvisi agar sesuai dengan spirit KUHP dan KUHAP tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Hinca menilai pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian dalam proses legislasi.

Komisi III DPR, kata dia, ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan institusi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Ia mencontohkan berbagai tantangan baru yang dihadapi kepolisian, mulai dari perkembangan teknologi informasi hingga dinamika sosial yang bergerak sangat cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian regulasi agar aparat memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya.

"Teknologi berkembang dan berlari begitu cepat. Sementara undang-undang harus memastikan semuanya berjalan dengan pasti. Di situlah pentingnya revisi ini dilakukan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca juga menegaskan pentingnya menghadirkan sistem penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang lambat berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

"Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna (justice delayed, justice denied). Karena itu kita ingin para penyidik kita mampu bekerja secara profesional dan tidak menunda-nunda proses penegakan hukum," tegas Legislator asal Dapil Sumatra Utara III itu.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR berharap berbagai masukan dari KAMI dapat memperkaya substansi RUU Polri sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan zaman

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Delapan Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram Mengapa 1 Muharram Ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam?