Jangan Sampai Lupa, Ini Lambang Garuda Pancasila Beserta Maknanya

Senin, 01/06/2026 23:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Garuda Pancasila bukan sekadar lambang negara Indonesia yang terpampang di ruang kelas, kantor pemerintahan, atau dokumen resmi. Di balik setiap detailnya tersimpan filosofi mendalam yang merepresentasikan sejarah, jati diri, serta cita-cita bangsa Indonesia.

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila (berasal dari bahasa Sansekerta; panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”) memiliki simbol yang sarat makna. Setiap unsur dalam lambang Garuda Pancasila dirancang untuk menggambarkan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dikutip dari laman BPIP, sosok Garuda dipilih sebagai lambang negara karena melambangkan kekuatan, keberanian, dan semangat yang dinamis. Sayapnya yang terkembang menggambarkan tekad bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju sekaligus menjaga kehormatan negara.

Tak hanya itu, Garuda juga mencengkeram pita putih bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan yang berasal dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular tersebut menegaskan bahwa keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa tetap dipersatukan dalam satu bangsa Indonesia.

Sementara itu, warna kuning emas yang mendominasi tubuh Garuda melambangkan keagungan dan kemuliaan. Warna tersebut mencerminkan harapan agar bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi martabat serta nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.

Di balik tampilannya yang gagah, Garuda juga menyimpan pesan historis melalui jumlah bulunya. Jumlah bulu pada sayap, ekor, pangkal ekor, dan leher membentuk angka 17 Agustus 1945, yang merupakan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada bagian dada Garuda terdapat perisai yang menjadi simbol perlindungan dan perjuangan. Perisai ini sekaligus menunjukkan ketahanan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.

Kemudian, garis hitam yang melintang di tengah perisai melambangkan garis khatulistiwa yang membelah wilayah Indonesia. Simbol tersebut menegaskan posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di kawasan tropis.

Di dalam perisai terdapat lima simbol yang mewakili lima sila Pancasila. Masing-masing simbol dipilih untuk menggambarkan nilai utama yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bintang emas menjadi lambang sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Cahaya bintang melambangkan petunjuk spiritual dan keyakinan bahwa kehidupan manusia bersumber dari Tuhan.

Selanjutnya, rantai menjadi simbol sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mata rantai yang saling terhubung menggambarkan hubungan antarmanusia yang setara, saling menghormati, dan saling membutuhkan.

Adapun pohon beringin melambangkan sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia. Pohon yang besar dan rindang itu menggambarkan Indonesia sebagai rumah bersama yang menaungi berbagai suku dan budaya dalam satu kesatuan.

Sementara itu, kepala banteng dipilih sebagai simbol sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Karakter banteng yang hidup berkelompok merepresentasikan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.

Kemudian, padi dan kapas menjadi lambang sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua simbol tersebut merepresentasikan kebutuhan dasar manusia serta cita-cita mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Karena itu, lambang Garuda Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai identitas negara, tetapi juga sebagai pengingat terhadap nilai-nilai yang menyatukan bangsa. Melalui simbol-simbol tersebut, Pancasila terus menjadi fondasi yang menjaga Indonesia tetap berdiri sebagai negara yang berdaulat, beragam, dan bersatu.

Sebagai informasi, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila yang bertepatan dengan Soekarno pertama kali menyampaikan konsep dasar negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama atas lima prinsip dasar negara.

Penetapan tersebut baru ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. (*)

TERKINI
5 Tips Aman Mengendarai Mobil tanpa Airbag Jangan Sepelekan Radiator Bocor Halus, Ini Risikonya Begini Rumus Menghitung Jarak Aman saat Berkendara Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila, Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM