Legislator NasDem Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup Muhammad Berlian

Selasa, 26/05/2026 14:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, mengadu ke Komisi III DPR RI karena merasa tidak mendapatkan keadilan hukum atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian.

Ibu dan kakak kandung Berlian mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), dan diterima anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Dalam audiensi tersebut, keluarga menyampaikan keyakinan bahwa Berlian bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ayahnya yang terjadi pada 2023 lalu.

Mereka menilai pelaku sebenarnya adalah seorang pencuri bernama Alfian, sementara Berlian disebut tidak memiliki hubungan komunikasi dengan pelaku.

Menanggapi pengaduan itu, Rudianto menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meneruskan aspirasi keluarga ke pimpinan Komisi III DPR RI.

“Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi,” kata Rudianto saat menerima audiensi keluarga Berlian.

Legislator Dapil Sulsel I ini menjelaskan, Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun vonis penjara seumur hidup tetap tidak berubah.

Padahal, kata dia, pihak keluarga korban sendiri meragukan keterlibatan Berlian dalam kasus tersebut.

“Dia merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim,” ujarnya.

Politikus NasDem ini juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut akan mencari langkah konstitusional yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mendorong pemberian ampunan atau grasi.

“Ini kan menarik karena korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara kliennya dengan Alfian.

Ia juga menyayangkan putusan hakim yang dinilai terlalu bertumpu pada alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

“Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA,” tegas Dadang.

Keluarga berharap pengaduan ke DPR RI dapat mendorong penegakan hukum yang lebih objektif dan membuka peluang bagi Berlian memperoleh keadilan.

 

 

 

TERKINI
Iran Ancam Balas Lebih Keras dan Lewati Batas Kawasan Jika Diserang Lagi Warga Gaza Kembali Jalani Idul Adha Tanpa Sembelih Kurban Kronologi WNA yang Tewas Dianiaya Temannya di Jaksel Satu Kasus Baru Hantavirus Ditemukan dari Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius