Senin, 25/05/2026 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk melalui penambahan fungsi penyidikan, penguatan pengawasan, hingga sinergi antarlembaga HAM nasional.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap uji publik di sejumlah daerah guna menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Novita di Jakarta, Senin, 25 Nei 2026.
Dia mengatakan rangkaian uji publik telah digelar di Kementerian HAM, Yogyakarta, dan Semarang, serta dibahas melalui forum Kelas HAM dan bedah RUU HAM bersama tim perumus.
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak
Komnas HAM Ungkap 14 Orang Terlibat Kasus Air Keras Andrie Yunus
Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
“Kita sudah melaksanakan uji publik di beberapa tempat, di antaranya di Kementerian HAM, kemudian di dua kampus yaitu di Yogya dan di Semarang,” ujarnya.
Novita menambahkan RUU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” ujar Novita.
Tenaga ahli KemenHAM Ifdhal Kasim mengatakan salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM.
Namun, ia menegaskan substansi rancangan justru memperkuat fungsi lembaga tersebut.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” kata Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan dilakukan melalui penambahan kewenangan penyidikan, subpoena power atau pemanggilan paksa, legalitas pendapat hukum (amicus curiae) di persidangan, hingga pemantauan mendadak ke lokasi penahanan
“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur forum komunikasi antarlembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus.
“Yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM, termasuk lembaga HAM nasional tematik,” kata tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah.
Ifdhal menegaskan keberadaan KemenHAM sebagai unsur pemerintah tidak akan mengambil fungsi pengawasan Komnas HAM.
“Peran Komnas itu tetap sebagai oversight body untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi di Indonesia. Jadi tidak ada yang dikurangi,” katanya.
Keyword : Kementerian HAM Revisi UU HAM Komnas HAM