Kamis, 21/05/2026 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat Tahun 2022-2023, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil, mengatakan pihaknya datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut
"Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” kata Umar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Umar mengatakan pengadaan tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi. Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Umar menyebut laporan diterima dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.
Dalam keterangannya, Umar juga menyebut nama pejabat yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni S. Namun, ia belum menjelaskan mengenai jabatan maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam proses pengadaan tersebut.
AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar.
“Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Umar.
Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara serius karena berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kami berharap bahwa segera lakukan proses secara serius dalam mengeksekusi setiap pejabat-pejabat yang kemudian terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Hingga kini, AMI menyatakan pelaporan baru dilakukan ke KPK dan belum disampaikan ke lembaga penegak hukum lainnya. Umar menilai praktik korupsi kerap melibatkan banyak pihak dan dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Korupsi bukan hanya satu orang, tetapi korupsi melibatkan berbagai macam kelompok-kelompok,” ucapnya.