Rabu, 20/05/2026 21:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah ini diambil untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan berbagai pertimbangan sebelum menaikkan BI Rate tadi. Kondisi ekonomi global dan domestik masuk pertimbangan untuk menaikkan suku bunga.
Suku bunga deposit facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen, dan suku bunga lending facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 6 persen.
Kenaikan BI Rate dilakukan untuk menyetabilkan nilai tukar rupiah. Adapun, rupiah sempat menyentuh Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat (AS).
DPR Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level Rp16.000
Hari Ini, Rawit Merah Rp63.850 per Kilogram
KPK Dalami Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Terkait Dua Tersangka
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutam untuk memperkuat stabilitasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," katanya.
Perry juga menyampaikan, penyesuaian suku bunga BI dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen pada 2026 dan 2027.
"Serta sebagai langkah preemtif untik menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran dasaran 2,5 ± 1 persen yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.
Keyword : Bank IndonesiaSuku Bunga AcuanBI Rate