Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Senin, 18/05/2026 20:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

Mereka meminta KPK dan lembaga penegak hukum lainnya mengusut dugaan kredit bermasalah atau dugaan gagal bayar atas pinjaman bank Himbara yang disebut terkait dengan Kalla Group.

"Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar 30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman Bank Negara untuk Kalla Group," kata Humas KAPAK, Komarudin, di Gedung Merah Putih KPK.

Komarudin mengatakan publik perlu mengetahui kondisi dana dari bank-bank Himbara yang dipinjam Kalla Group untuk menjalankan bisnisnya. Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan pembiayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menyebut Kalla Group bukan perusahaan baru dalam lanskap ekonomi nasional. Komarudin menyebut grup usaha tersebut memiliki portofolio bisnis yang luas, mulai dari sektor energi, konstruksi, hingga infrastruktur strategis.

"Di sinilah peran bank-bank negara menjadi krusial, serta lembaga pembiayaan disebut-sebut ikut dalam skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Grup," kata dia.

Komarudin menilai skema pembiayaan sindikasi bukan hal yang asing dalam praktik perbankan. Menurutnya, pembiayaan proyek besar secara bersama-sama lazim dilakukan untuk menyebar risiko. Namun, ia menilai yang menjadi perhatian publik adalah besarnya aliran dana dari bank-bank negara kepada perusahaan tersebut.

"Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," kata dia.

Karena itu, lanjut Komarudin, pihaknya mempertanyakan siapa pihak yang berperan, alasan, serta mekanisme pemberian kredit dalam jumlah besar dari bank-bank Himbara kepada Kalla Group. Menurut dia, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui data, audit, dan keterbukaan informasi.

"Kedua, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar atau kredit macet? Secara hukum dan mekanisme perbankan, jawabannya jelas, yang pertama wajib jika Kalla grup gagal bayar, menanggung adalah perusahaan Kalla Grup sendiri, melunasi utang dan apabila gagal bayar Negara wajib menyita aset (jaminan)," jelas dia.

Komarudin juga menantang Badan Pemeriksa Keuangan, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit dan pemeriksaan apabila benar terjadi kredit macet yang melibatkan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kredit macet perusahaan miliknya hingga Rp30 triliun.

JK menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai upaya untuk mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Jusuf Kalla membenarkan Kalla Group memiliki pinjaman perbankan dengan nilai sekitar Rp30 triliun. Namun, ia menegaskan pinjaman tersebut bukan kredit macet dan perusahaan disebut tidak pernah terlambat membayar cicilan.

Menurut JK, sebagian besar pinjaman digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Ia menyebut proyek tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," tutur dia.

Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik. Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut.

TERKINI
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam KPK Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Korupsi Bea Cukai KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka