Senin, 18/05/2026 17:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi mengusulkan agar kewenangan audit kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya kewenangan menghitung kerugian negara seharusnya tidak hanya dimiliki satu lembaga, karena dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan pidana korupsi.
"Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," kata Amien dalam rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas UU Tipikor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Dua mengatakan proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi membutuhkan kehadiran ahli, yang dapat menghitung kerugian negara langsung di lokasi perkara.
Long Weekend, Penumpang Whoosh Capai 95 Ribu Orang
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik
Di mana, hal tersebut akan sulit dilakukan apabila hanya mengandalkan auditor BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya gitu? Saya yakin nggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuman Rp300 juta. Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," ujar Amien.
Oleh karenanya, Amien mendukung surat edaran Kejaksaan Agung agar audit kerugian negara tak hanya bisa dilakukan BPK. Surat edaran itu sebelumnya diterbitkan buntut putusan MK nomor 28/PUU- XXIV/2026.
Masalahnya, UU BPK yang mengatur hak itu memberikan mereka mandat sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit keuangan negara. Meski di sisi lain, kata Amien, penghitungan yang dilakukan BPK tak selamanya benar.
"Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi, kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan kerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan," ujar Amien.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap duduk perkara selisih hukum soal ketentuan lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kini membuat Kejaksaan Agung mengeluarkan Edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK.
Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak menjadi kewenangan BPK.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," katanya.
Ketentuan kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara.
"Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.