Usut Tuntas, DPRD DKI Desak Adanya Dugaan Pungli di Istana Pasar Baru

Kamis, 14/05/2026 12:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, diminta segera diusut secara serius. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Hal itu muncul karena kios-kios di kawasan tersebut disebut sebagai aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta,” kata August kepada wartawan  Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah seharusnya memberikan pemasukan resmi ke kas daerah. Namun, kondisi di lapangan justru dinilai janggal. Setelah pengelola lama disebut tidak lagi beroperasi, masih ada oknum yang diduga melakukan penagihan sejumlah uang kepada pedagang tanpa kejelasan status maupun kewenangan.

“Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pungli yang merugikan pedagang sekaligus berpotensi merampas hak daerah,” ujarnya.

Politikus Fraksi PSI tersebut juga menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah. Ia menyebut kekosongan pengelola seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama.

Menurut August, ketika operator lama, PT Pancapermata Istana Pasar Baru, tidak lagi mengelola gedung, BPAD DKI Jakarta semestinya segera mengambil alih pengelolaan melalui Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre.

“Langkah itu penting agar para pedagang memperoleh kepastian hukum, kepastian usaha, dan rasa aman dalam berjualan,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah yang justru masuk ke pihak-pihak yang tidak berwenang. Komisi C DPRD DKI Jakarta, lanjut dia, akan menunggu hasil pendalaman yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Ia menekankan seluruh persoalan terkait dugaan pungli tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan.

August juga mendorong Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar pedagang terlindungi, aset daerah terselamatkan, dan praktik pungli tidak terus berulang di pusat perdagangan ibu kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan pihaknya akan mendalami informasi terkait dugaan pungutan liar di kawasan Gedung Istana Pasar Baru. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah pedagang mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung.

“Terima kasih informasinya, kita dalami,” ujar Arifin.

Para pedagang mengaku selama ini menyewa kios secara resmi melalui PT Pancapermata Istana Pasar Baru selaku pengelola gedung. Seluruh pembayaran sewa dan biaya operasional juga disetorkan kepada perusahaan tersebut.

Namun, sejak Oktober 2025, PT Pancapermata Istana Pasar Baru disebut sudah tidak lagi menjadi pengelola gedung. Hingga kini, para pedagang mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pihak pengelola baru.

“Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang datang menagih service charge tanpa kejelasan,” ujar salah satu pedagang.

Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum terkait status pengelolaan gedung. Mereka juga meminta perlindungan terhadap hak-hak penyewa yang masih bertahan menjalankan usaha di lokasi tersebut.

TERKINI
Legenda Curug Siliwangi dan Pesona Gunung Puntang di Bandung Selatan Bacaan Zikir Usai Salat Fardu, Yuk Amalkan AS Dorong China Bantu Hentikan Upaya Iran di Teluk Persia Rusia Sebut AS Siap Negosiasikan Penyelesaian Konflik Ukraina