KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Cholil soal Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 12/05/2026 18:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang korupsi kuota haji dari biro travel haji selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin.

“Di mana dalam pemeriksaan tersangka didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan Gus Alex terkait dengan sosok ZA yang menjadi perantara antara Kemenag dan Panitia Khusus Haji DPR.

“Informasi itu masih terus kami dalami, tentu ini juga membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk bisa mengonfirmasi setiap keterangan dari para saksi,” ujar dia.

KPK telah menyita uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu diduga disiapkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Taufik membenarkan bahwa uang 1 juta dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA. Uang tersebut sudah diterima ZA, namun belum sempat diterima oleh Pansus Haji DPR.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut membantah pernyataan KPK dan menegaskan tidak pernah ada pemberian uang dari klien mereka. Mereja juga membantah adanya pihak yang mengaku menjalankan perintah Yaqut terkait perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menerima maupun memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata tim kuasa hukum Yaqut.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

TERKINI
Waspada Virus Hanta, WHO Tegaskan Penanganan Kasus Belum Berakhir Presiden Prabowo Punya Harta Rp2 Triliun, Didominasi Surat Berharga Kemendes dan ID SEED Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Lewat Diaspora KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Cholil soal Aliran Uang Korupsi Kuota Haji