ICW Soroti LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet Belum Tayang

Rabu, 06/05/2026 21:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti belum munculnya adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto serta 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan telah mengirimkan surat secara langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK. Sebab, batas waktu pelaporan telah terlewati lebih dari satu bulan.

"Surat yang kami layangkan meminta penjelasan kepada KPK, mengapa ada 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK?” kata Yassar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Mei 2026.

Padahal, kata dia, KPK pada 1 April 2026 lalu mengatakan, Presiden Prabowo sudah melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu.

Selain itu, Yassar merincikan, 38 anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN itu adalah 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan.

Menurut Yassar, pada situs resmi e-LHKPN biasanya muncul pop-up berisikan informasi publik dapat mengakses salinan laporan dari para penyelenggara negara tentang harta kekayaan mereka setelah 31 Maret.

“Tapi, berdasarkan pemantauan ICW setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada. Begitu pula Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Prabowo Subianto,” kata Yassar.

Menurut Yassar, kondisi ini dapat disebabkan oleh dua hal. Pertama, para pejabat tersebut belum menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, laporan sudah diserahkan, tetapi belum ditampilkan oleh KPK sebagai pengelola sistem.

"Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK," ujarnya.

Ia menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk pengawasan publik, khususnya dalam mendeteksi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar. LHKPN juga merupakan bentuk kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban hukum.

"Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara,” tutur Yassar.

Oleh karena itu, ICW mendesak lembaga antirasuah untuk segera memberikan penjelasan terkait status pelaporan tersebut.

“Jika sudah dilaporkan, maka harus dipublikasikan. Jika belum, KPK perlu menyampaikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi sanksi,” ucapnya.

ICW juga menyoroti persoalan keterlambatan pelaporan LHKPN yang dinilai berulang. ICW menilai lemahnya sanksi menjadi salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan.

Selain itu, ICW mendorong DPR dan Presiden memperkuat regulasi antikorupsi, termasuk mengadopsi konsep illicit enrichment dalam revisi undang-undang terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

TERKINI
Lima Rekomendasi Buku Nonfiksi yang Cocok untuk Zodiak Taurus Berbagai Peristiwa Bersejarah di Dunia Tanggal 7 Mei Perjanjian Roem-Royen Tanggal 7 Mei, Ini Sejarahnya 7 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini