KPK Panggil 3 Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap

Rabu, 06/05/2026 15:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri Tahun 2026 dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono; Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cilacap Kardiyanto; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Cilacap, Hamzah Syafroedin.

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya bernama Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.

Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta.

Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan Ferry kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
Sistem PIP Bakal Diganti, Sekolah Bisa Usulkan Calon Penerima Kapal Prancis Diserang di Selat Hormuz, Sejumlah Kru Terluka Mensos Sebut Sepatu Siswa Sekolah Rakyat yang Viral Bukan dari Kemensos Penjelasan Mensos soal Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat