Selasa, 05/05/2026 13:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyaluran dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ke yayasan yang terafiliasi dengan dua tersangka, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi yang merupakan pensiunan BI, yaitu Hanafi dan Tri Subandoro pada Senin, 4 Mei 2026
“Kepada dua orang saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG dan saudara ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.
Budi mengatakan, keterangan saksi melengkapi kebutuhan penyidikan perkara.KPK masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menerangkan pelaksanaan dari program sosial di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp61.050 per Kilogram
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia
“Karena diduga dari dana-dana program sosial ini tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masuk ke kantong-kantong pribadi para tersangka,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.