Minggu, 03/05/2026 15:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaranaan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia mulanya tidak dikelola negara secara langsung seperti sekarang. Pada masa awal, jemaah berangkat secara mandiri dengan risiko tinggi, mulai dari persoalan transportasi hingga perlindungan di Tanah Suci.
Lantas, bagaimana sejarh keberangkatan jemaah Indonesia ke Tanah Suci diurus? Sejak kapan sebenarnya ibadah haji ini dikelola dan diselenggarakan? Bagaimana latar belakang kebijakannya? Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia awalnya tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah. Sebelum negara turun tangan, ibadah haji dijalankan secara mandiri. Jemaah mencari kapal sendiri, menyewa jasa syekh di Arab, bahkan menanggung risiko terdampar di negeri orang.
Namun itu berubah sejak proklamasi 1945. Meski Indonesia masih sibuk membangun fondasi negara, sejak kala ity urusan haji mulai dilirik. Negara sadar, mengurusi ibadah haji bukan hanya soal spiritualitas, tapi juga menyangkut kedaulatan dan keselamatan warganya.
Kemenhaj Dukung Penuh Kampanye Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji RI Wajib Bayar Dam Lewat Program Resmi Saudi
62 Ribu Jemaah Haji RI Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal
Tahun 1950 jadi titik balik. Pemerintah membentuk Panitia Pemberangkatan Haji. Tak lama, berdirilah Jawatan Urusan Haji di bawah Departemen Agama.
Inilah cikal bakal pengelolaan haji modern di Indoneia. Sejak akhir 1960-an, tanggung jawab itu berubah menjadi tugas nasional yang dikelola sepenuhnya oleh negara.
Negara mulai mengatur segalanya: kapal, akomodasi, sampai perlindungan hukum jemaah. Dulu berangkat naik kapal laut berminggu-minggu, kini tinggal duduk manis di pesawat.
Perubahan dimulai saat Menteri Agama K.H. Moh Dachlan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1969. Kedua regulasi ini menetapkan bahwa seluruh urusan haji menjadi kewenangan pemerintah dari pusat hingga daerah.
Langkah ini diambil menyusul kekacauan dalam pengelolaan haji oleh pihak swasta, seperti kasus Yayasan Al-Ikhlas yang gagal memberangkatkan sekitar 850 jemaah akibat dana cek kosong. Kegagalan ini menciptakan krisis kepercayaan dan menjadi isu nasional yang menyentuh emosi publik.
Selain itu, organisasi seperti Mukersa Haji dan Husami juga terdampak larangan penyelenggaraan haji, meski telah menerima ribuan pendaftar. Pemerintah berdalih bahwa pelarangan ini demi melindungi umat dari risiko penipuan dan kegagalan manajemen.
Meski demikian, kebijakan ini sempat memicu kritik keras dari sejumlah tokoh Islam yang menilai negara terlalu mencampuri urusan ibadah. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPRS tentang larangan monopoli yang merugikan rakyat.
Menanggapi kritik itu, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan haji bebas dari motif bisnis. Menteri Dalam Negeri Amirmachmud kala itu menegaskan bahwa negara tidak mencatut keuntungan dari pelayanan ibadah umat.
Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Penerangan Haji (Bakopen Haji) yang bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesejahteraan Rakyat. Sebelumnya, di era Orde Lama, sudah ada Dewan Urusan Haji (DUHA) yang berfungsi serupa.
Selanjutnya, Kementerian Agama membentuk Direktorat Jenderal Urusan Haji, dipimpin pertama kali oleh Prof. K.H. Farid Ma’ruf. Direktorat ini sempat digabung dengan Bimas Islam, lalu dipisah kembali pada 2010 untuk fokus pada pengelolaan haji dan umrah.
Di masa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, pemerintah mulai membangun infrastruktur pendukung seperti Asrama Haji Pondok Gede. Asrama ini dibangun dari sisa dana operasional haji atas persetujuan Presiden Soeharto dengan prinsip dana umat harus kembali ke umat.
Era 1990-an mencatat terobosan penting lewat kebijakan Menteri Agama Dr. H. Tarmizi Taher yang memperkenalkan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Ia juga merintis Dana Abadi Umat (DAU) dari efisiensi biaya, yang hingga kini menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang.
Masuk era reformasi, Presiden B.J. Habibie bersama Menteri Agama Prof. H.A. Malik Fadjar mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
UU tersebut kemudian digantikan oleh UU Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur secara komprehensif aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.
Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara dengan penyelenggaraan haji terbesar dan paling kompleks di dunia. Setiap tahun, ratusan ribu jemaah diberangkatkan dengan sistem kuota yang ditentukan Kerajaan Arab Saudi.
Karena tingginya animo, daftar tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun, tergantung daerah. Untuk mengatasinya, sejak 2023 pemerintah memperkenalkan konsep “Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan” bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terbaru, transformasi perhajian Indonesia terjadi pada 2025 dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di era Prabowo Subianto. Lembaga ini mengambil alih penuh fungsi penyelenggaraan haji dari direktorat jenderal sebelumnya.
Kehadiran kementerian khusus ini menandai era baru pengelolaan haji yang dinilai lebih terintegrasi, profesional, dan terpusat. Negara kini memiliki otoritas tunggal untuk mengatur seluruh aspek penyelenggarana ibadah haji, mulai dari perencanaan hingga perlindungan jemaah.
Dari kapal kayu ke Boeing, dari syekh lokal ke sistem e-Hajj, dari mandiri hingga diurus kementerian khusus, transformasi haji mencerminkan bagaimana negara hadir. Dalam konteks ini negara tugasnya bukan hanya sebagai penyelenggara, tapi juga sebagai pelindung ibadah rakyatnya. (*)