Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh

Jum'at, 01/05/2026 20:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras dugaan penganiayaan yang menimpa tiga anak bawah dua tahun di salah satu daycare di Banda Aceh.

Menteri PPPA menegaskan insiden ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan keamanan anak sebagai prioritas tertinggi tanpa kompromi, terlebih sebelumnya juga telah terjadi kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta.

“Kami sangat prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan yang mandat utamanya adalah pengasuhan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis. Peristiwa ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap mereka adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi, pada Jumat (1/5).

Menteri PPPA menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh untuk memantau perkembangan kondisi korban dan proses hukum yang berlangsung.

Menurut Menteri PPPA, berdasarkan hasil penelusuran, daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi, serupa dengan temuan pada kasus daycare di Yogyakarta sebelumnya.

Menteri PPPA menekankan legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen perlindungan. Ia pun mendorong agar setiap daycare harus memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), memiliki legalitas yang jelas, serta menjalani evaluasi dan monitoring secara berkala.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara daycare. Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar menjamin keselamatan anak,” ujar Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi atas gerak cepat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka yang diduga melakukan kekerasan fisik, mulai dari membanting hingga memukul korban. Menurut Menteri PPPA, hal ini menunjukkan pentingnya kompetensi dan standar dalam profesi pengasuhan anak.

“Penguatan sumber daya manusia menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kemen PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun Rancangan Standar Kerja Khusus Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak untuk menjadi acuan nasional dalam pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier pengasuhan anak,” kata Menteri PPPA.

Terkait proses hukum, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp72 juta. Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Pemulihan anak tidak hanya soal fisik, tetapi juga memastikan luka batin mereka ditangani dengan baik. Pihak yayasan daycare pun telah mengambil langkah tegas dengan memecat para pelaku, sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

“Keberanian ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang, serta memastikan anak-anak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” tutup Menteri PPPA.

TERKINI
Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh 44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel