Kamis, 30/04/2026 20:41 WIB
Bangkok, Jurnas.com - Pemerintah Myanmar yang didukung militer memberikan remisi tahanan untuk mantan pemimpin Aung San Suu Kyi pada Kamis (30/4), dalam rangka memperingati hari raya keagamaan Budha, menurut laporan media pemerintah dan pejabat hukum setempat.
Remisi ini adalah yang kedua dalam dua minggu terakhir, menyusul pengampunan sebelumnya pada 17 April yang membebaskan lebih dari 4.500 tahanan.
Belum dipastikan secara jelas berapa banyak tahanan politik yang menentang kekuasaan militer ikut termasuk dalam pengampunan pada Kamis ini.
Dua pejabat hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa kebijakan terbaru ini akan mengurangi hukuman Suu Kyi sebesar seperenam dari masa tahanannya saat ini, sebagaimana dikutip dari AP.
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi
PBB Sebut Kejahatan Perang di Myanmar Meningkat Drastis
Lima Pelanggaran Aung San Suu Kyi Diampuni Junta Myanmar
Meskipun durasi pastinya tidak dirinci, peraih Nobel Perdamaian berusia 80 tahun tersebut diperkirakan masih harus menjalani masa hukuman lebih dari 13 tahun.
Media pemerintah melaporkan bahwa selain pemberian amnesti kepada 1.519 narapidana, termasuk 11 warga negara asing, seluruh sisa hukuman narapidana lainnya dipotong seperenam untuk menandai Hari Bulan Purnama “Kason” atau hari kelahiran dan wafatnya Sang Budha.
Rangkaian amnesti ini dilakukan setelah Jenderal Senior Min Aung Hlaing dilantik sebagai presiden pada 10 April lalu. Pelantikan tersebut menyusul pemilihan umum yang oleh para kritikus dianggap tidak bebas maupun adil, serta dirancang hanya untuk mempertahankan kendali militer atas kekuasaan.
Dalam pidato pelantikannya, Min Aung Hlaing menyatakan bahwa pemerintahannya akan memberikan pengampunan yang bertujuan untuk mempromosikan rekonsiliasi sosial, keadilan, dan perdamaian.