Kamis, 30/04/2026 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.
Ketiga saksi dimaksud ialah Suroto selaku ASN pada Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah, serta dua PNS bernama Doddy Muriya dan Endang Kurniawati.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK Panggil Tiga Tersangka Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan
KPK Panggil Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan
KPK Panggil 17 PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
Untuk diketahui, kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.
Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.
Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah. KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.