KPK Pindahkan Ardito Wijaya Cs ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidangkan

Rabu, 29/04/2026 11:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dan tiga tersangka lainnya ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, pada Selasa, 28 April 2016.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan dilakukan karena Ardito dan tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana di wilayah tersebut.

“Hari ini tim JPU KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah yaitu bupati dan kawan-kawan, di mana empat orang tersangka ini dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana pada esok hari, Rabu, 29 April 2026 di Tanjung Karang, Lampung,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Ardito, tiga tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito.

Budi mengatakan, KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengamanan dan memfasilitasi pemindahan tahanan KPK tersebut.

“Kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus peristiwanya,” ujar dia.

Untuk diketahui, KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Suami Bupati Pekalongan Bungkam Usai Diperiksa KPK Kuartal I, Penerimaan Sektor Digital Capai Rp4,48 Triliun Cak Imin-Gus Ipul Bicara Sekolah Rakyat, Ditargetkan Capai 400 Ribu Siswa DPR Minta Pengawasan dan Penindakan Diperketat di Perlintasan Sebidang