Rabu, 29/04/2026 10:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX kembali digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 28 April 2026. Namun, persidangan yang memasuki agenda penting tersebut kembali diwarnai absennya saksi yang sedianya dihadirkan oleh investigator.
Perkara bernomor 13/KPPU-L/2025 ini melibatkan tiga pihak terlapor, yakni NINGBO AUX Imp & Exp. Co., Ltd., NINGBO AUX Electric Co., Ltd., serta PT Tehnologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Ketiganya dilaporkan oleh PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24.
Dalam sidang tersebut, sedianya akan menghadirkan Saksi pemilik PT BEST Andi Wijaya, tanpa keterangan saksi tersebut tidak bisa hadir, investigator KPPU akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, yakni pemilik PT BEST, Andi Wijaya. Dari puluhan pertanyaan yang diajukan, hanya satu pertanyaan yang menyinggung yang menjadi Dugaan Pelanggaran yaitu kontrak penjualan dengan pihak Ningbo.
Kuasa hukum Terlapor 3, Dr. Yusof Wangania, menilai ada kejanggalan dalam jawaban saksi tersebut. Ia menyoroti bahwa pernyataan saksi terkait penjualan AC tipe RAC dan CAC tidak dielaborasi lebih lanjut oleh Penyidik KPPU, karena yang ada dalam kontrak penjualan dengan Ningbo selain entitas yang berkontrak dengan PT BEST berbeda, juga Produk yang dijual berbeda dengan pernyataannya. Dan hal ini bisa dikategorikan memberikan keterangan tidak benar. Sangat disayangkan dari saksi Andi Wijaya tidak berkenan hadir, padahal kehadiran saksi ini akan membuat terang perkara ini, Dr Yusof meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP, karena keterangan keterangan tersebut tidak bisa di pertanggungjawabkan dalam sidang,
Dr. Yusof menegaskan bahwa kontrak antara PT BEST dan Ningbo AUX Imp & Exp. Co., Ltd. hanya mencakup pemasaran AC tipe split wall-mounted atau RAC, bukan tipe CAC yang umumnya digunakan untuk kebutuhan industri.
"Perkara ini bermula ketika PT BEST diputus kontraknya sebagai distributor AC AUX tipe RAC pada 5 Juli 2024. Tak lama setelah itu, perusahaan tersebut melaporkan ketiga terlapor ke KPPU, yang kemudian menerima laporan tersebut pada 16 Agustus 2024, walaupun hal ini menyalahi aturan KPPU," kata Dr. Yusof hal ini dipublikasi secara masif oleh PT BEST di media elektronik.
Pihak Terlapor 3 menyatakan mengalami kerugian signifikan akibat laporan tersebut. Produk AC untuk kebutuhan industri yang telah menjadi stok tidak dapat dipasarkan, bahkan pengiriman barang yang sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok terpaksa dikembalikan ke China. Menurut Dr. Yusof, kondisi tersebut diperparah oleh kekhawatiran pelanggan yang enggan membeli produk AUX setelah mengetahui adanya perkara yang disebarluaskan.
Selain itu, ia juga menyoroti klaim PT BEST mengenai hak eksklusif atas merek AUX. Berdasarkan penelusuran pihaknya, dokumen yang diajukan sebagai dasar klaim tersebut dinilai hanya merupakan persyaratan administratif untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), bukan perjanjian lisensi. Dalam perkembangan lain, pada sidang sebelumnya, Terlapor 1 dan 2 mengungkapkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan PT BEST. Namun, Terlapor 3 mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut, meski turut terdampak secara langsung. Atas situasi ini, pihak Terlapor berharap majelis komisi dapat memutus perkara secara objektif dan independen.
“Kami harap Investigator KPPU bisa bekerja secara Profesional dan Independen dalam menilai satu laporan atau aduan," ucap dia.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya, sementara sorotan terhadap proses pembuktian dan kehadiran saksi menjadi perhatian utama dalam mengungkap fakta persaingan usaha di sektor distribusi AC tersebut.
Keyword : Merek AUX Sidang lanjutan perkara Berkat Elektrik