Senin, 27/04/2026 12:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun 2015.
Kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir kasus proyek jalan ini merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Dari 19 saksi yang diperiksa, 17 di antaranya adalah PNS di Kabupaten Mempawah. Mereka ialah Abang Ari Darmawan, PNS/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); M. Ibrahim, PNS/PPTK Pekerjaan Jalan Sekabuk-Sei Sideram; Sulaiman, PNS Kabupaten Mempawah; Swa Hidayah Rezkan, PNS Kabupaten Mempawah; Isbahudin, PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
KPK Periksa 6 Saksi untuk Hitung Kerugian Negara Korupsi Proyek Mempawah
KPK Periksa 6 Saksi Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Proyek Mempawah ke Anak Ria Norsan
Kemudian, delapan orang selaku PNS/Direksi Teknis Dana Alokasi Khusus untuk Transfer ke Daerah (DAK TUD) Tahun Anggaran 2015 atas nama, Mustadi, Abdurrakhman, Muamal Kadafi, Firdaus Efendi, dan Ahmad Syarif, Salbani, Danial, Suparjanto.
Selanjutnya, M. Yunus, PNS pada Dinas PU Kabupaten Mempawah; Deby Superatman alias Miyus, PNS Kabupaten Mempawah, Suryadi, PNS Dinas PU Kabupaten Mempawah; Muhammad, PNS Dinas PU Kabupaten Mempawah; Saniwan alias WE pensiunan PNS; dan Faisal Parta Kusuma dari pihak swasta.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.
Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.
Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.