Mengenal Sextortion yang Disebut Menkomdigi Ancaman Serius di Ruang Digital

Sabtu, 25/04/2026 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ancaman kejahatan di ruang digital terhadap perempuan dan anak kian beragam serta mengkhawatirkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan bahwa ruang digital kini membuka celah baru bagi berbagai kejahatan, mulai dari pemerasan hingga perdagangan orang. Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Dalam talkshow Perempuan Hebat, Menkomdigi Meutya menyebut salah satu bentuk kejahatan di ruang digital yang perlu diwaspadai adalah sextortion. 

Lantas, apa itu sextortion? Bagaimana kategorinya? Bagaimana hukumnya? Berikut ini adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Secara sederhana, sextortion adalah bentuk pemerasan yang melibatkan ancaman penyebaran konten seksual.

Menurut Federal Bureau of Investigation (FBI), sextortion terjadi ketika pelaku memaksa korban (sering kali anak atau remaja) untuk mengirimkan gambar atau video eksplisit secara online.

The Kids Mental Health Foundation menjelaskan sextortion sebagai tindakan mengancam menyebarkan foto atau informasi seksual korban kecuali korban memberikan uang, konten tambahan, atau imbalan lain.

Dalam konteks Indonesia, Transparency International Indonesia bahkan mengkategorikan sextortion sebagai bentuk korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual. Praktik ini kerap menyasar pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya menekankan bahwa perkembangan teknologi mempercepat penyebaran kejahatan semacam ini di ruang digital. Anonimitas pelaku dan kemudahan distribusi konten membuat korban semakin rentan, terutama perempuan dan anak.

“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.

Sebagai respons, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2025. Langkah ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan risiko kejahatan digital.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun,” kat Meutya.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan ruang digital serta mempercepat penanganan konten berbahaya. Meutya menegaskan bahwa kekerasan di dunia digital harus diperlakukan setara dengan kejahatan di dunia nyata.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.

Kasus sextortion menunjukkan bahwa keamanan digital kini menjadi isu keselamatan publik. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan kejahatan ini.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih aman, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. (*)

TERKINI
Bolehkah Haji dengan Uang Kredit? Ini Penjelasan Ulama soal Status "Mampu" Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji, Catat Ya Kisah Uwais Al-Qarni, Gendong Ibu dari Yaman ke Mekkah Demi Haji Dari Starlink hingga Banjir, Cerita Perjuangan Sekolah Sukseskan TKA SD