Jum'at, 24/04/2026 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meningkatkan integritas hakim seluruh Indonesia melalui pendidikan antikorupsi.
Kerja sama ini dilakukan antara Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, Pengadilan (BSDK) MA RI dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Ketua MA dan Pimpinan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
"Perjanjian kerja sama ini terkait peningkatan kompetensi bagi aparatur pengadilan wabilkhusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan, dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di pekerjaannya masing-masing," kata Kepala BSDK MA RI Syamsul Arief.
KPK Nilai Tata Kelola Gas Alam Harus Dibangun Berdasarkan Kebutuhan
KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan BJB
KPK Duga Polisi hingga Jaksa Terima `THR` dari Bupati Rejang Lebong
Syamsul menjelaskan tahap awal setelah penandatanganan kerja sama ini, pihaknya akan mengadakan pelatihan selama sepekan diikuti 200 pimpinan pengadilan negeri yakni ketua dan wakil ketua pada 18 Mei 2026 di Pusdiklat MA di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dari waktu satu minggu itu, kata dia, selama dua hingga tiga hari materi akan diisi oleh pengajar dari KPK. Materi yang diajarkan dalam pelatihan itu mengenai aspek-aspek kepemimpinan di pengadilan, pengawasan, akuntabilitas dan penguasaan hal yang bersifat teknis yudisial.
"Dua hari kemudian atas kerja sama ini akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara yang tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional dan yang paling penting transparansi dan aspek-aspek integritas bagi aparatur pengadilan," ujar.
Melalui pelatihan dan pemberian materi dari KPK ini, kata Syamsul, diharapkan akan memperkaya dan meningkatkan kompetensi hakim sesuai tagline BSDK MA RI yakni CADAS (akronim dari cerdas dan berintegritas).
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menambahkan kerja sama ini adalah upaya pihaknya dalam membantu MA RI agar tercegah dari tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pendidikan adalah investasi, sehingga meskipun pelatihan yang diberikan hanya dua hari diharapkan materi yang disampaikan menjadi bekal bagi para hakim ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan dalam meningkatkan integritasnya.
Kerja sama ini, kata dia, sejalan dengan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan.
"Lewat pendidikan inilah upaya yang dilakukan KPK bagaimana menyadarkan, mendorong supaya nilai antikorupsi dan nilai-nilai integritas itu bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap saat pada saat melaksanakan tugas," katanya.
Pendidikan yang diberikan, lanjut dia, nantinya bukan hanya teori saja karena hakim baik itu adalah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan sudah sangat paham tentang tindak pidana korupsi, sehingga kurikulum yang disampaikan selain teori juga studi-studi kasus, ada diskusi dan rencana aksi.
Beberapa hal materi yang diberikan seperti halnya para pimpinan pengadilan tinggi lainnya tidak jauh-jauh dari kasus yang terjadi di KPK, misalnya pimpinan, gratifikasi, konflik kepentingan, dilema integritas.
"Apalagi para hakim ini mengambil keputusan pasti ada dilema integritas yang terjadi. Selain teori, ada beberapa studi kasus yang bisa didiskusikan antara hakim dengan hakim lainnya dalam sebuah kelompok, tapi juga dengan pakar, mentor untuk mendiskusikannya," kata Wawan.