Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan

Jum'at, 24/04/2026 10:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiga tersangka dinilai terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2026.

Syarief mengatakan ketiga tersangka yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

TERKINI
Menteri LH Sebut Pilah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di Tingkat Kelurahan KPK Cegah Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri Wacana Impor Karung Beras, Pelaku Industri Peringatkan Pemerintah Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T