Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Kamis, 23/04/2026 20:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dituntut hukuman 8 hingga 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis, 23 April 2026.

Ketiga terdakwa yakni mantan VP Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, serta Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021, Martin Haendra dituntut 13 tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam hal harta tidak mencukupi, Hanung Budya Yuktyanta dituntut menjalani pidana tambahan 4 tahun penjara, sedangkan Alfian Nasution dan Martin Haendra masing-masing 7 tahun penjara.

“Apabila para terdakwa hanya membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.

TERKINI
Hindari Minum Teh saat Bangun Pagi, Ini Risikonya untuk Lambung Kopi dan Teh Panas Berisiko Mikroplastik, Ini Kata Peneliti Berbagai Rekor Ajaib di Piala Dunia yang Sulit Dipecahkan hingga Kini Mengapa di Mushola Jarang Ada Shalat Jumat? Ini Alasannya