Bersihkan Puing Rumah, Warga Palestina Tewas Diserang Drone Israel

Rabu, 22/04/2026 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria Palestina tewas dan beberapa lainnya terluka setelah serangan pesawat tak berawak Israel di kota Jabalia di utara Jalur Gaza, lapor kantor berita Palestina Wafa.

Dikutip Alajzeera, pada Rabu (22/4) militer Israel menyerang sekelompok warga Palestina yang mencoba membersihkan puing-puing rumah mereka, di daerah yang hampir hancur selama perang genosida Israel di Gaza.

Berdasarkan laporan Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), setidaknya lebih dari 23.000 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, ditangkap pasukan Zionis sejak awal genosida Israel di Gaza pada Oktober 2023.

Dalam sebuah laporan yang dipublikasi pada Ahad, PPS menyatakan bahwa jumlah itu mencakup semua individu yang ditahan, baik yang masih ditahan maupun yang sudah dibebaskan.

Termasuk juga mereka yang ditahan dari rumah, di pos pemeriksaan militer, mereka yang menyerah di bawah tekanan, atau mereka yang dijadikan sandera.

Menurut laporan tersebut, penahanan perempuan mencapai 700 kasus, termasuk perempuan Palestina yang ditahan dari Israel dan Gaza serta mereka yang ditahan di Tepi Barat. Semantara, penahanan anak-anak mencapai sekitar 1.800 kasus.

Laporan itu juga mencatat bahwa lebih dari 240 jurnalis telah ditahan sejak awal perang, dengan 43 masih ditahan, termasuk tiga jurnalis perempuan. Seorang jurnalis bernama Marwan Harzallah asal Kota Nablus tewas dalam tahanan Israel.

PPS mengungkapkan bahwa aksi penangkapan yang masih berlangsung dibarengi dengan meningkatnya pelanggaran, termasuk pemukulan berat, intimidasi terhadap tahanan bersama keluarga mereka, penghancuran dan vandalisme rumah secara luas, penyitaan kendaraan, uang dan perhiasan emas, serta kerusakan infrastruktur yang meluas, khususnya di kamp-kamp pengungsi di Kota Tulkarm dan Jenin.

TERKINI
Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 TKA SD Hari Kedua di Bantul Lancar, Diikuti 12.663 Peserta Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tuntutan 22,5 Tahun Tak Berdasar