Ketum PKB Muhaimin Iskandar Sosok Dibalik Suksesi UU PPRT

Rabu, 22/04/2026 09:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Iman Sukri menyoroti peran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga akhirnya disahkan menjadi UU.

Iman Sukri menyampaikan, selama kurang lebih 22 tahun Fraksi PKB secara konsisten menjadikan RUU PPRT sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI.

“Ini adalah perjuangan kita semua terutama Fraksi PKB yang konsisten sejak 22 tahun yang lalu mengawal dan menjadi prioritas Prolegnas fraksi PKB, setiap lima tahun prioritas Prolegnas Fraksi PKB adalah RUU PPRT,” kata Iman Sukri sebelum UU PPRT disahkan PAripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4).

“Ini sebagai komitmen kami Fraksi PKB untuk mengawal dari awal sampai akhir. Pertama menggaungkan isu perlunya PPRT itu dilindungi dalam Undang-Undang adalah Gus Muhaimin. Jadi Ketum PKB konsisten membela orang kecil, membela wong cilik,” lanjut Iman Sukri.

Iman Sukri menjelaskan, upaya agar PRT mendapat perlindungan melalui UU PPRT terus dilakukan melalui perjuangan politik di parlemen, penyerapan aspirasi publik, hingga melakukan kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap perlindungan PRT.

“Alhamdulillah kita berjuang di Baleg meyakinkan pimpinan, termasuk juga kita menyerap aspirasi dari banyak pihak terutama NGO yang bergerak di bidang perlindungan PRT,” terang legislator asal Jawa Timur tersebut.

UU PRT tersebut, kata Iman Sukri, menjadi sejarah baru bagi Indonesia bahwa perlindungan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hak setiap warga negara. Sehingga, UU PRT menjadi jaminan pekerja rumah tangga akan  dilindungi, pekerja rumah tangga akan mendapat jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jumlah PRT di Indonesia itu lumayan besar sekitar 4,2 juta PPRT, Alhamdulilah mereka sekarang terlindungi yang diatur dalam Undang-Undang, ada hak kerjanya, ada jam kerjanya, ada kontrak kerja yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja PRT,” tegas Iman Sukri.

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelah disahkan pada tingkat I di Baleg DPR RI. Pengesahan UU PPRT dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

TERKINI
Lapas Kerobokan Gagalkan Penyeleundupan Sabu di Pangkal Paha Lufthansa Pangkas 20.000 Penerbangan Akibat Meroketnya Harga Avtur Beralih ke Ponsel Jadul Jadi Tren Baru di AS, Wajib Diikuti! Hari Kartini, Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan