Selasa, 21/04/2026 16:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berpandangan bahwa pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI sebagai wujud memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4). Menurutnya, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal.
“Pentingnya kehadiran Negara bukan saja untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, melainkan juga untuk memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sturman Panjaitan.
Secara yuridis, kata Sturman Panjaitan, UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada PRT, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT.
Jaminan Sosial hingga Pensiun PRT Akan Dibahas di Peraturan Pemerintah
UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU
“Sehingga menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan, meningkatkan kesejahteraan PRT, meningkatkan harkat dan martabat PRT serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT,” terangnya.
“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa UU ini perlu merestrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menuju hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum,” tegas Sturman Panjaitan.
Selama ini, lanjut Sturman, relasi antara pemberi kerja dan PRT sering kali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dimaksudkan untuk dihilangkan.
“Dengan demikian, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga nilai-nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil dan berkeadilan bagi PRT,” kata Sturman Panjaitan.
Sehingga, lanjut Sturman Panjaitan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan UU ini harus menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work). Implementasi UU PPRT ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga).
“Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. Pemerintah juga harus menyesuaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar formalisasi profesi PRT tidak serta-merta menggugurkan hak keluarga mereka atas Bantuan Sosial (Bansos) dari negara,” demikian Sturman Panjaitan.