Selasa, 21/04/2026 10:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Keduanya dinilai telah terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil yang sudah pailit dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 20 April 2026.
Penuntut umum menguraikan bahwa para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Korupsi
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi Sritex
Dalam tuntutan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto disebut sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa memberikan dampak luas terhadap perekonomian daerah. Dalam aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU), keduanya disebut menyamarkan hasil kejahatan dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan sehingga terlihat sebagai pendapatan sah.
Selain itu, dana hasil tindak pidana tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.