Selasa, 14/04/2026 19:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dia menyebut pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.
Menurut Menteri Brian, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," kata Mendiktisaintek pada Selasa (14/4) di Jakarta.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," dia menambahkan.
Menteri PPPA: Kasus Pelecehan Seksual di UI Rendahkan Martabat Perempuan!
Pengumuman Talent Scouting UI Kacau, DPR Minta Rektor Usut Tuntas
Mendiktisaintek Tegaskan Ekosistem Riset dan Inovasi Kunci Daya Saing
Lebih lanjut, Mendiktisaintek telah berkoordinasi dengan Rektor UI serta terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan semestinya.
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Keyword : Pelecehan Seksual UI Mendiktisaintek Brian Yuliarto Grup WA Pelecehan Universitas Indonesia