KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR

Selasa, 14/04/2026 14:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020 tetap berjalan.

Hal itu merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Budi menegaskan putusan Praperadilan Indra tidak menghentikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Selama ditemukan alat bukti dinilai cukup, penyidikan dapat dilanjutkan, termasuk kemungkinan menetapkan kembali Indra Iskandar sebagai tersangka.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Kendati begitu, KPK menghormari keputusan hakim sebagai bagian dari prinsip due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini.

Lembaga antirasuah itu kini tengah mengkaji secara mendalam pertimbangan hakim untuk menentukan langkah lanjutan.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dengan begitu, status Indra sebagai tersangka digugurkan.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim Sulistiyanto.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Para tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Penetapan tersangka Indra Iskandar dan kawan-kawan itu termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Adapun korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebu

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TERKINI
Kemendikdasmen Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru dan Pemerataan Akses Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak Hari Penyakit Chagas Sedunia: Kenali Ancaman `Silent` American Trypanosomia