Selasa, 14/04/2026 09:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait pengadaan sejumlah barang dalam Program Makan bergizi Gratis (MBG) seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang menjadi sorotan publik.
Kepala BGN Dadan mengatakan bahwa pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program MBG, namun jumlahnya tidak sebesar yang ramai diberitakan.
"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar," kata Dadan di Jakarta, Senin (13/4).
Dia menegaskan, pengadaan kaos kaki, laptop dan alat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis seperti yang beredar.
Komisi I DPR Soroti Isu Akses Udara AS: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar
PM Spanyol Minta China Ambil Peran Lebih Besar di Panggung Global
Perkuat Pertahanan, Australia Siapkan Rp60 Triliun untuk Belanja Drone
Dadan menyampaikan, sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit. “Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” ujarnya.
Selain itu, terkait pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar," ujar Dadan.
Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.
Sementara itu, terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
"Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan kembali menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2.
Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan. "Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI," ujarnya.
Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN, kata Dadan, telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dadan pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah di BGN.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi," katanya.
BGN, lanjut Dadan, berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun eksternal BGN. (*)