Selasa, 07/04/2026 08:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Sumail Abdullah menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan PT Papua Lestari Abadi. Menurutnya perusahaan harus menunjukkan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran perusakan alam yang dituduhkan oleh pemerintah, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama.
“Sejak izin itu diberikan perusahaan harus menunjukkan vegetasi apa yang dilakukan pada awalnya dan kita akan cocokan dengan apa yang dimiliki oleh pemerintah, setelahnya baru kita akan melihat hasilnya apakah keputusan pemerintah itu benar atau salah”, tuturnya dalam RDPU Komisi IV dengan PT Papua Hutan Lestari Makmur di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (6/4).
Hal ini menandai berakhirnya hak kelola perusahaan dan mengembalikan status lahan ke otoritas negara untuk memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Seluruh areal kawasan kini berada di bawah pengawasan dan penguasaan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan berbagai instansi lintas sektoral.
“Tadi kan disampaikan mereka itu tidak melakukan penebangan sebaliknya mereka melakukan proses penghutanan kembali, sebaiknya perusahaan juga menyampaikan berapa luas area dan apa yang telah dilakukan sejak awal izin itu diberikan”, paparnya.
Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lindungi Petani
Kebakaran Hutan Berulang, Komisi IV DPR Desak Kemenhut Ubah Strategi
DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla
Seperti yang diketahui melansir dari berbagai sumber, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggugurkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong yang mencabut izin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut.