Ini Lima Lokasi Gerai Samsat Keliling di Jakarta

Rabu, 25/03/2026 06:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi pada hari Rabu (25/3).

Melalui informasi resmi dari akun X @tmcppoldametro, petugas siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi Anda yang ingin mengakses layanan ini, berikut adalah titik lokasi sebarannya:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Panduan dan Ketentuan Layanan

Penting untuk diperhatikan bahwa gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat meski hanya satu hari, atau jika Anda ingin mengurus SIM B, pemohon wajib langsung mendatangi kantor Satpas terdekat.

Beberapa persyaratan dan prosedur yang harus disiapkan antara lain:

- Dokumen: Membawa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya.

- Prosedur: Mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

- Rincian Biaya: Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, terdapat biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan premi asuransi senilai Rp50.000.

Pastikan Anda datang lebih awal dan membawa dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat. (ant)

TERKINI
Studi: Otak Manusia Mengandung Mikroplastik Lebih Banyak dari Organ Lain IUP Universitas Mercu Buana Perluas Akses Mahasiswa ke Kancah Global Pemutakhiran DTSEN, Mensos: Ada 470.000 KPM Baru Bansos pada Triwulan II Iran Ancam Serang Balik Blokade oleh AS