Rabu, 24/05/2017 16:13 WIB
Jakarta - Gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
Prabowo Salat Id di Lokasi Bencana, Sultan: Negara Hadir untuk Rakyat
Keyword : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang