Rabu, 24/05/2017 16:13 WIB
Jakarta - Gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).
GKSR Usul Parliamentary Threshold 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu
OSO Dorong Penguatan Anggaran Daerah untuk Jaga Pembangunan
Ketua DPD Minta Tim SAR Optimalkan Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Keyword : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang