Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

Senin, 16/03/2026 18:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. DPR menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk resistensi terhadap komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan isu HAM dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

“Komisi III DPR RI prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut. Ini bukan sekadar kejahatan kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Habiburokhman menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan secara maksimal, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM, sesuai dengan hukum nasional maupun berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik serta proses pemulihan kesehatan bagi Andrie Yunus.

Sebagai mitra kerja, Komisi III turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, termasuk kepada keluarga, organisasi, dan pihak-pihak yang terkait, guna memastikan tidak terjadi kekerasan lanjutan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan topik pembahasan mengenai militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.37 WIB saat korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta.

 

TERKINI
Tiga WNI Ditangkap di Saudi, Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas Haji Ilegal Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah? Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang Ini Sejarah Haji dalam Islam, Muslim Wajib Tahu