Sabtu, 14/03/2026 05:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Sabtu (14/3).
Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di lima titik strategis berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Doa Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berikut:
Fotokopi KTP yang masih aktif.
1. SIM asli beserta fotokopinya.
2. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Khusus untuk pemilik SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling ini.
Hal tersebut dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen kendaraan berat yang memerlukan verifikasi khusus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).