Lima Lokasi Samsat Keliling pada Hari Sabtu

Sabtu, 14/03/2026 05:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Sabtu (14/3).

Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di lima titik strategis berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berikut:

Fotokopi KTP yang masih aktif.

1. SIM asli beserta fotokopinya.

2. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Khusus untuk pemilik SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling ini.

Hal tersebut dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen kendaraan berat yang memerlukan verifikasi khusus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

TERKINI
Mengapa Hari Menjahit Sedunia Diperingati Setiap 13 Juni? Hari Kesadaran Albinisme Sedunia Setiap 13 Juni, Ini Sejarahnya 13 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi