Kamis, 12/03/2026 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan fraksinya terhadap usulan RUU tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut.
DPR Minta Pemerintah Proaktif Cegah Dampak Konflik Selat Hormuz
DPR Minta IPU Pimpin Aksi Hentikan Agresi dan Redam Konflik Timur Tengah
Ketua DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Pada UTBK SNBT 2026
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan persetujuan.
Dengan disetujuinya dalam rapat paripurna, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.