Kamis, 12/03/2026 12:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan masing-masing terkait usulan RUU tersebut.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
“Dengan demikian, ke delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” ujar Puan saat memimpin jalannya rapat.
Ia kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan atas RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju.”
Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT resmi menjadi RUU usul DPR RI dan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.