Selasa, 10/03/2026 12:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen hingga uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari.
Operasi senyap yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 malam tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.
Budi belum menjelaskan secara lengkap mengenai kontruksi perkara, maupun nominal uang tunai yang diamankan tersebut.
KPK Duga Polisi hingga Jaksa Terima `THR` dari Bupati Rejang Lebong
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK total menangkap sebanyak 13 orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya ialah Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri Praja.
"Pihak-pihak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan nanti kami akan sampaikan update-nya secara lengkap terkait dengan kronologi, konstruksi, dan juga status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," pungkasnya.