Senin, 02/12/2024 16:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait investasi sebesar Rp1 triliun diduga fiktif.
Antonius Kosasih diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 kemarin.
"Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 2 November 2024.
Antonius Kosasih diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Usut Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan keduanya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat KPK melakukan upaya penahanan.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.