Senin, 02/12/2024 16:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait investasi sebesar Rp1 triliun diduga fiktif.
Antonius Kosasih diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 kemarin.
"Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 2 November 2024.
Antonius Kosasih diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan keduanya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat KPK melakukan upaya penahanan.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.