Rabu, 24/05/2017 12:45 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyakini Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan yang dilayangkan DPD kubu G.K.R. Hemas terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
Nono mengatakan, pelantikan OSO sebagai Ketua DPD oleh MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, MA sebagai lembaga negara tentu telah memiliki landasan hukum dalam setiap mengambil sikap.
Menag Nasaruddin Lolos Sanksi Pidana Usai Lapor Jet Pribadi ke KPK
KPK Berpeluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag
KPK Dalami Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama
Keyword : Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang